Pekerja Asing “Menjamur” di Lamongan, Timpora Temukan 24 Kitas Kadaluarsa
LAMONGAN, FaktualNews.co – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Lamongan menemukan 24 Warga Negara Asing (WNA) yang Kitasnya sudah kadaluarsa. Ini ditemukan saat Timpora menggelar razia pekerja asing di sejumlah perusahaan di Lamongan, Jawa Timur, Selasa (5/9/2017).
Timpor merazia di perusahaan galangan kapal, Lamongan Marine Industri (LMI), yang berada di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran. Dari razia ini, meski tak ditemukan adanya TKA ilegal, namun setidaknya Timpora Lamongan menemukan 24 WNA yang Kitas-nya kadaluarsa.
Kasubdit Pengawasan Keimigirasian Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Antonius Parlindungan Sihombong, mengatakan dari perusahaan tersebut ditemukan setidaknya 34 tenaga asing, dimana 24 TKA ternyata Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil tidak berlaku lagi atau kadaluarsa.
“Dari 34 TKA tersebut hanya 9 TKA yang Kitas-nya masih berlaku dan sisanya adalah tambahan kedatangan TKA baru.,” jelasnya.
Saat diperiksa, sambung Antonius, para pekerja asing itu mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, sehingga tak satupun dari mereka yang diamankan.
“Dari 24 tenaga asing yang Kitas-nya kadaluarsa ini masih mengurus Kitas di Keimigrasian,” ungkap Antonius.
Terpisah, Kepala Kesbangpol, Sudjito menambahkan razia ini merupakan operasi rutin yang digelar petugas gabungan dari Timpora Lamongan. Untuk untuk mendeteksi sekaligus menindak apabila ada pelanggaran imigrasi yang biasanya dilakukan oleh pekerja asing.
“Data 31 Agustus lalu ada sekitar 24 TKA yang bekerja di LMI masa berlakunya Kitas habis. Dan saat razia tadi katanya sudah diurus di Kantor Imigrasi Surabaya,” kata dia.