Tahanan Kasus Korupsi DD Sampang Tewas di Rutan
SAMPANG, FaktualNews.co – Tahanan kasus korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Kun Hidayat (51) meninggal dunia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II setempat, Selasa (5/9/2017) sekira pukul 07.00 WIB.
Diketahui, Kun Hidayat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jatim pada bulan Desember 2016 terkait kasus pemotongan DD dan ADD tersebut.
Kun Hidayat dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Informasi yang dihimpun, terpidana korupsi itu diketahui meninggal secara mendadak usai melakukan piket kebersihan harian untuk warga binaan.
“Setelah bersih-bersih pak Kun bermain tenis meja dengan warga binaa lainnya kemudian dia rebahan dan kemudian pingsan. Langsung kami bawa ke RSUD, namun nyawanya tak tertolong,” kata Kepala Rutan Klas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo, melalui Petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Abdus Subair, kepada awak media, Selasa (5/9/2017).
Berdasarkan riwayat kesehatannya, Subair menyatakan terpidana kasus korupsi tersebut mengalami gangguan kesehatan jantung. “Waktu ditahan di Polda juga pernah sakit, jatungnya kambuh,” jelasnya.
Terpisah, Humas RSUD Sampang, Yuliono, menyatakan belum mengetahui penyebab meninggalnya terpidana tersebut secara pasti. “Kami belum bisa pastikan. Namun, saat dibawa ke sini sudah dalam kondisi meninggal dunia,” kata dia singkat.