SURABAYA, FaktualNews.co – Belum sempat menikmati martabak telur, seorang kuli bangunan bernama Samsul Sugiantoro (23) sudah lebih dahulu dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya dan harus meringkuk di sel tahanan.
Hal ini, karena Sugiantoro kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di topi yang dia kenakan. Dia mengakui barang haram tersebut miliknya. “Akan saya gunakan sendiri pak?,” katanya di hadapan petugas, Selasa (12/9/2017).
Kanit Reskrim Polsek Sawaham Surabaya, AKP Haryoko Widhi menjelaskan, berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas terkait laporan warga yang seringkali mengetahui aksi pelaku ini dalam aktifitasnya mengkonsumsi narkoba.
Dari hasil lidik bahwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu diduga dilakukan oleh Samsul. selanjutnya Tim Anti Bandit melakukan penangkapan tersangka yang saat itu berada di samping rombong martabak.
“Darinya, petugas mengamankan 1 bungkus potongan sedotan warna putih berisikan narkotika jenis sabu berat 0,5 gram dan 1 buah HP,” sebut Haryono kepada Faktualnews.co, Selasa (12/9/2017).
Saat diinterogasi petugas, tersangka ini mengaku mendapat narkoba jenis sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya, namun saat ini petugas sudah mengantongi ciri-ciri penyuplainya dan masih dalam pengejaran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Samsul mendekam dalam penjara Polsek Sawahan Surabaya.