FaktualNews.co

Awasi Dana Desa, Kemendagri Gandeng Kepolisian

Birokrasi     Dibaca : 1286 kali Penulis:
Awasi Dana Desa, Kemendagri Gandeng Kepolisian
FaktualNews.co/Istimewa/
Foto : Ilustrasi

JAKARTA, FaktualNews.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggandeng Kepolisian untuk mengawasi Dana Desa (DD). Bulan Oktober akan dilaksanakan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kapolri, Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah serius untuk mengawasi dana desa agar tepat sasaran dan bisa membangun desa. Untuk menekan penyelewengan, kemendagri menggandeng kepolisian.

“Kepolisian akan awasi dana desa. Ini agar dana desa bisa dimanfaatkan secara optimal dan gotong royong untuk membangun desa. Dalam waktu dekat akan diadakan MoU,” Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Semarang, belum lama ini.

Direktur Jenderal (Drijen) Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Nata Irawan menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakan penandatanganan MoU antara Polri dan Kemendagri adalah sebagai pedoman untuk upaya pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.

Ruang lingkup nota kesepahaman, meliputi pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Berikutnya, pemanfaatan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa.

Lalu yang ketiga, kesepahaman untuk penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, serta yang keempat, fasilitas bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, fasilitas bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa.

MoU antara Kemendagri dan Polri, didalamnya juga memuat fasilitasi dan koordinasi penanganan masalah serta penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa; dan Pertukaran data dan/atau informasi dana desa.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Desa, PDTT, MoU tersebut akan ditandatangani pada tanggal 8 Oktober 2017, bersamaan dengan apel akbar kepolisian di Semarang, dengan disaksikan oleh Bapak Presiden,” beber Nata Irawan, sebagaimana keterangan tertulis dari pusat penerangan Kemendagri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i