SURABAYA, FaktualNews.co – Kegiatan seks menyimpang berhasil dibongkar polisi. Kegiatan seks ‘nyeleneh’ yang berhasil dibongkar polisi adalah hubungan seksual secara berempat (foursome).
Selain ‘nyeleneh’, praktik perilaku seks yang menempatkan perempuan sebagai objek eksploitasi seksual oleh 3 laki-laki juga dibisniskan. Modusnya, Sang suami menjual istrinya kepada dua orang pria. Selanjutnya, hubungan seksual dilakukan secara berempat.
Praktik menyimpang itu akhirnya dibongkar polisi di sebuah hotel di kawasan Tegalsari, pada akhir Agustus lalu. Pasangan suami istri (pasutri) ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik hubungan seks tak lazim itu.
“Perilaku seks foursome. Praktik ini dilakukan sekaligus ingin mengeruk keuntungan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Senin, 11 September 2017 kemarin.
Awal terbongkarnya kasus tersebut, saat anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menerima informasi adanya kegiatan seks dengan cara foursome. Kegiatan itu dilakukan oleh suami istri di sebuah hotel di kawasan Tegalsari, Surabaya.
Petugas akhirnya melakukan penggerebekan. Saat digerebek petugas, di kamar salah satu hotel tersebut terdapat empat orang yang sedang melakukan praktik seksual secara berempat.
Mereka kepergok petugas sedang pesta seks, terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. “Ada pasangan suami istri. Serta dua pria pelanggan,” tambah Kasubdit IV Renakta, AKBP Rama Samtama Putra.
Keempat pelaku kegiatan seks foursome itu pun akhirnya digelandang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keempatnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Selvin Firnando alias Epin (25), warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sebagai tersangka. Sedangkan, istri tersangka, TS, beserta kedua pria pelanggannya, dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Epin dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Pria yang yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu terindikasi kuat melakukan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.