FaktualNews.co

Peran Aktif Pemda Diperlukan

Perda Penguatan Usaha Mikro Kecil dan Ekonomi Kreatif Segera Diundangkan

Ekonomi     Dibaca : 1594 kali Penulis:
Perda Penguatan Usaha Mikro Kecil dan Ekonomi Kreatif Segera Diundangkan
FaktualNews.co/Istimewa/
ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang tentang penguatan usaha mikro kecil dan ekonomi kreatif, dalam waktu dekat ini akan diundangkan. Saat ini, Perda tersebut sudah ada di meja Gubernur Jawa Timur guna proses penyempurnaan.

“Perda ini saat ini sudah berproses finalisasi dan sudah di meja gubernur untuk dilakukan penyempurnaan. Dalam waktu dekat akan segera di paripurna-kan untuk disahkan dan diundangkan,” kata Ketua F-PKB DPRD Jombang, Kartiyono, Rabu (13/9/2017).

Perda yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penguatan potensi usaha kecil dan ekonomi warga Jombang ini, menurutnya sangat membutuhkan peran aktif pemerintah daerah (Pemda), khususnya dalam hal pendampingan serta pengawasannya.

“Lebih-lebih saat ini desa mendapatkan suplemen berupa dana transfer dari pemerintah pusat yang sangat fantastis, dan salah satu pemanfaatan dana desa itu adalah untuk program pemberdayaan masyarakat,” jelas Kartiyono.

Pada tahap realisasinya, anggota Komisi A DPRD Jombang ini berharap, Perda tersebut bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam melakukan pendampingan, sebab akan berkonsekuensi terhadap penggunaan APBD.

“Kita tahu Jombang punya banyak potensi sumber daya alam yang kalau ditangani secara kreatif dan inovatif akan punya potensi nilai ekonomi yang akan mendorong tumbuhkembangnya usaha mikro kecil di Jombang,” ujarnya.

Dengan adanya Perda ini, Kartiyono berharap menjadi pilar kekuatan ekonomi masyarakat Jombang. “Semoga dengan akan disahkanya Perda ini, usaha mikro di Jombang akan segera menggeliat dan menjadi penyangga kekuatan ekonomi amsyarakat Jombang,” harapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i