KEDIRI, FaktualNews.co – Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur saat melakukan pengaturan lalu lintas di simpang empat Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kamis (14/9/2017), menangkap seorang pria pengendara sepeda motor nopol AG 6698 DQ yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L.
“Kita temukan 98 butir pil dobel L yang ada di jok sepeda motor milik pelaku secara tidak sengaja saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang sudah mati,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Muklason.
Pengendara sepeda motor tersebut diketahui bernama Eko Purnomo (32), warga Desa Tertek, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pelaku akan dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Muklason menuturkan pengungkapan ini berawal saat petugas menghentikan pelaku karena tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor pelaku, yang ternyata telah habis masa berlakunya.
Saat sepeda motor milik pelaku akan diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan pil dobel L yang disimpan di dalam jok motor.
“Pelaku sempat mengelak bahwa pil dobel L tersebut bukan miliknya. Namun, akhirnya pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” tambahnya.
Kini, Eko Purnomo harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Kediri untuk menangkap bandar yang memasok pil dobel L kepada pelaku.