Jumlah Pelamar CPNS di Pemprov Kaltara Membludak, Panda Siapkan Strategi Khusus
JOMBANG, FaktualNews.co – Jumlah calon pelamar yang melakukan pendaftaran online di laman registrasi Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Nasional (SSCN) untuk jalur formasi umum di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), terus membludak.
Datan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara menyebutkan, hingga pukul 11.00 Wita kemarin (18/9/2017), mencapai 10.251 orang. Sementara, jumlah warga yang telah melakukan verifikasi berkas, tercatat sebanyak 1.000 orang lebih.
Agar lebih efektif dan efisien dan menjaga akuntabilitas proses verifikasi berkas, BKD selaku panitia daerah (Panda) penerimaan CPNS di lingkup Pemprov Kaltara, menerapkan strategi penataan nomor antrean pemasukan berkas untuk diverifikasi.
“Tim verifikasi dari BKD memberlakukan strategi 500 nomor antrean setiap hari. Ini untuk menjamin efektivitas dan kualitas verifikasi berkas. Untuk waktu pelayanan yakni dari pukul 08.00 – 16.00 Wita. Diperkirakan cukup untuk melayani 500 calon pelamar,” kata Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie, Selasa (19/9/2017).
Digunakannya strategi itu juga atas pertimbangan kondisi fisik calon pelamar, sehingga waktu yang ada lebih bermanfaat. Dengan kata lain, panda berupaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada calon pelamar.
“Kasihan jika calon pelamar menunggu hingga terlalu sore, lalu tidak terakomodir akibat waktu pemasukan dan verifikasi berkas telah habis. Strategi ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman kepada calon pelamar, mereka juga tak merasa diacuhkan atau tak diperhatikan,” imbuhnya.
Namun demikian, lanjut Gubernur, jika 500 antrean sudah terakomodir sebelum waktu pelayanan tutup, maka panda akan membuka kembali pengambilan nomor antrean hingga waktu pelayanan usai.
Gubernur menuturkan, dalam proses penerimaan CPNS formasi umum di lingkungan Pemprov Kaltara, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya, kewajiban menunjukkan asli ijazah perguruan tinggi atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir dan fotokopi yang dilegalisir perguruan tinggi.
“Sudah ditegaskan di dalam Pengumuman Gubernur Kaltara No. 810/727/2.1-BKD calon pelamar harus menunjukkan ijazah asli. Artinya, selain ijazah asli, tidak ada pengecualian,” terangnya.
Menurutnya, selama ini banyak calon pelamar yang merasa terhambat dalam proses pengurusan kelengkapan berkas. Lantaran ijazah aslinya ‘ditahan’ pihak manajemen tempat bekerja sebelumnya.
“Panda tidak memberi pengecualian, apakah berbentuk surat keterangan ijazah atau surat keterangan lulus dan sejenisnya, tidak dapat diverifikasi berkasnya. Secara otomatis dianggap BTL (Berkas Tidak Lengkap),” tambahnya.
Selain ijazah asli, calon pelamar juga wajib menunjukkan asli Transkrip Nilai Akademik dan fotokopi yang disahkan atau dilegalisir pimpinan perguruan tinggi.
“Tujuannya, calon pelamar adalah benar-benar berasal dari sebuah perguruan tinggi terakreditasi, juga sebagai cara awal membuktikan niat, kejujuran dan transparansi dalam proses penerimaan ini,” tandasnya.