SURABAYA, FaktualNews.co – Kehadiran ojek online juga turut membantu perkembangan sistem belanja online. Barang yang dikirim kini semakin mudah dan tidak perlu menunggu berhari-hari. Dalam hitungan jam, barang yang dipesan sudah sampai ke lokasi tujuan.
Namun sayangnya, masih ada orang tertentu yang memanfaatkan situasi itu dengan menyaru sebagai petugas pengantar. Dengan modus sebagai pengirim atau pengantar barang, beberapa orang sukses menggasak barang-barang korban.
Pelaku tersebut, diantaranya adalah Muziyin alias Yudi (38), warga yang tinggal di Jalan Ngagel Timur Surabaya. Pria asal Desa Kembangbahu, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan itu dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam beraksi, Yudi menyaru sebagai pengemudi Gojek. Sedangkan dua penadah dari hasil kejahatan pelaku yakni, AR dan AM, keduanya warga Madura. Ketiganya kini diamankan polisi.
Petugas Gojek abal-abal ini ternyata membawa lari barang penumpangnya. Kejadian tersebut terjadi di depan Kebun Binatang Surabaya. Salah satu korbannya bernama Ayu Isyantimah (19), warga jalan Diponegoro Surabaya.
Berkat laporan korban Ayu Isyantimah, akhirnya pada 30 September 2017, Tim Anti Bandit Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku yang menyaru sebagai petugas Gojek ini.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Julianto menjelaskan, pelaku penipuan dengan menyamar sebagai petugas Gojek dengan modus mendatangi korban yang sedang menunggu petugas Gojek yang dipesannya melalui aplikasi.
Selanjutnya untuk menyakinkan penumpang, pelaku ini menyampaikan kepada korban kalau petugas Gojek yang ia pesan dan pelaku juga beralasan kalau jaketnya sedang di cuci dan helmnya terjatuh.
“Setelah penumpang percaya dan lansung naik, namun karena membawa tas dan barang bawaan lainnya kemudian tas korban diminta oleh pelaku untuk ditaruh depan jok sepeda motor, namun saat ditengah jalan pada saat dekat dengan Pos Polisi sepeda motor dihentikan dengan alasan ada polisi takut ditilang,” sebut Dewa Gede Julianto, kepada Faktualnews.co, Selasa (3/10/2017).
Karena penumpang yang dibonceng tidak membawa helm, penumpang diminta turun berjalan dulu. Setelah penumpang tersebut turun, pelaku langsung tancap gas kabur. Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 50 kali, diwilayah Bungurasih dan Wonokromo Surabaya.
Kepada petugas, Muziyin mengatakan, setiap hasil kejahatannya seperti Handphone dijual Rp 600 ribu sedangkan laptop dijual Rp 1 juta. “Saya terpaksa melakukan aksi penipuan ini pak, karena tidak punya pekerjaan tetap,” terang tersangka.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah dengan Nopol L-4679-AV, satu magic com merk Cosmos, serta satu buah laptop dan satu buah Handphone
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kini pelaku beserta penadahnya mendekam disel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP beserta penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP.