SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang Office Boy (OB) di salah satu mall di Surabaya dibekuk polisi, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
OB tersebut diketahui bernama, Dul Karim (32), warga Jalan Kalimas Baru 2 Gang Buntu Surabaya.
Bapak satu anak ini mengaku jika beberapa bulan terakhir ini menjadi pengguna aktif sabu dengan dalih sering capek saat bekerja bahkan jika terkadang harus lembur.
“Pakainya sejak awal 2016, dan pada bulan Oktober ini sudah pakai sebanyak 4 kali,” jelas tersangka Karim.
Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, pelaku membeli sabu dari seseorang di daerah Kunti dengan harga Rp. 150 ribu per paket hemat.
Pada awalnya petugas mendapat informasi tersangka sering membeli sabu. Pada saat melakukan pembubutan terhadap pelaku ini, kemudian dilakukan penggeledahan badan pada diri tersangka saat berada di Jalan Panggung Surabaya.
“Petugas saat itu menemukan satu paket bungkus plastik klip diduga sabu yang dipegang oleh tersangka. Dan saat ditimbang, narkotika itu seberat 0,30 gram,” kata Masdawati kepada FaktualNews.co, Rabu (4/10/2017).
Tersangka ini dikenai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.