Berkedok Sauna dan Gym, Ternyata Tempat Prostitusi Gay
JAKARTA, FaktualNews.co – Polisi kembali menggerebek tempat sauna dan gym di Jalan Surya Pranoto, Harmoni, Gambir, Jakarta, pada Jumat (6/10/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Sauna dan gym tersebut digerebek lantaran menjadi lokasi praktek prostitusi Gay.
Dikutip dari Tribunnews.com, sebanyak 51 pria diamankan oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Pusat dalam penggerebekan kali ini.
“Dari 51 pengunjung laki-laki yang diamankan, ada 7 warga negara asing diantaranya 4 WNA China, 1 WNA Singapura, 1 WNA Malaysia, dan 1 WNA Thailand,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (7/10/2017).
Ia menuturkan, kelompok ini menggunakan tempat spa sebagai kamuflase.
“Tempat Spa ini bisa masuk sendirian, bisa masuk juga pasangan. Masuknya 165 ribu yang kemudian mendapatkan kondom dan minyak pelumas. Artinya di situ ada kegiatan yang menurut hukum tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Para pemilik tempat Spa juga melanggar UU Pornografi pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No.44 tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
“Melanggar UU Pornografi dengan ancaman 6 tahun,” kata Argo.
Saat ini, pihak Polres Jakarta Pusat telah melakukan penahanan ke-51 orang tersebut di Polres Jakarta Pusat.
“Kita telah tetapkan 6 orang tersangka, inisial HI masih DPO. Tersangka inisial GG, GCMP, NA, TS dan KAN, ada 5 dilakukan penahanan,”ucap Argo.
Polisi menyita berbagai barang bukti meliputi uang tunai sebesar 14 juta, rekening koran PT. Teritor Alam Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu bendel berkas T1 spa, 14 buah nota, 12 buah handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan Kondom.