Bubuhkan 1000 Tanda Tangan, Warga Tolak Pendirian Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menuai penolakan dari warga setempat.
Penolakan itu dilakukan dalam bentuk aksi massa. Ratusan warga Desa Cendoro, menggelar aksi di lokasi yang telah direncanakan untuk pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 itu. Di lokasi tersebut, ratusan warga membentangkan kain putih yang akan dibubuhi 1000 tanda tangan.
Tempat pengolahan limbah B3 tersebut rencananya akan dibangun di atas lahan milik Perhutani yang memiliki luas 57 hektar. Dasar dari penolakan berdirinya tempat pengolahan limbah B3 di desa itu, lantaran warga tak ingin dampak dari perusahaan tersebut mematikan mata pencaharian mereka sebagai petani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang rencananya dibangun perusahaan pengolahan limbah B3 tersebut kebanyakan ditanami pohon jati dan kayu putih. Lahan tersebut, juga berdekatan dengan pemukiman warga Dusun Bakung, Desa Cendoro.
Warga setempat tak ingin lahan mereka mati akibat terkena dampak dari pabrik tersebut. Sehingga lahan tidak lagi bisa ditanami lagi setelah tempat pengolahan limbah B3 terbesar di Jatim itu berdiri dan melakukan operasi.
Sumardi, Kepala Dusun Cendoro mengatakan, pada September lalu, warga sempat dikumpulkan oleh sejumlah pejabat dari Pemprov Jatim untuk membahas terkait pembangunan tempat pengolahan limbah B3 tersebut.
“10 September lalu, warga dikumpulkan. Pejabat dari Pemprov kasih edaran bahwa akan ada pembangunan tempat pengelola limbah B3 di sini. Hanya sosialisasi, tidak ada rundingan apapun dengan warga,” ungkapnya, Rabu (11/10/2017).
Selain tidak mau desanya terdampak dari pengelolaan limbah B3, warga juga menilai bahwa perencanaan pembangunan tersebut sebelumnya tidak ada musyawarah dengan penduduk setempat.
“Kami telah melayangkan surat penolakan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto dan Pemprov Jatim. Suratnya masih belum mendapatkan tanggapan dari mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Masyarakat Cendoro, Siswanto memgatakan, apabila nanti surat yang telah dilayangkan ke pemerintah tidak ditanggapi, warga Desa Cendoro akan menggelar aksi penolakan yang lebih besar dari kali ini.
“Kami tidak main-main, warga menolak keras pembangunan yang bisa berdampak pada pencemaran lingkungan dan perusakan hutan. 3.250 warga Desa Cendoro akan melakukan blokade jalan agar tidak ada pembangunan,” kecamnya.
Menurutnya, rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 itu telah direncanakan dan realisasi pembangunannya akan dilakukan pada tahun ini. Bahkan pemprov sudah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 350 miliar.
“Meskipun pembangunan berada di lahan milik Perhutani, warga menginginkan adanya musyawarah persetujuan. Mengingat lahan tersebut berdekatan langsung dengan pemukiman warga,” terangnya.
Siswanto mengaku, selama ini warga hanya diberi pemberitahuan saja bahwa terkait dengan rencana pembangunan tempat pengelolaan limbah B3. Namun, tidak ada pembahasan yang konkret bersama dengan warga perihal pembangunan ini.
“Kami tidak diberi pilihan setuju atau tidak. Mereka sudah putuskan sendiri, padahal lahan itu berdempetan langsung. Di sini, mata pencaharian warga bergantung dengan bertani. Apakah mereka sudah memikirkan nanti dampak kedepannya seperti apa,” tandasnya.