Kejati Jatim Tetapkan Mantan Direktur PT WUS Sebagai Tersangka
SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus yang membelit Sitrul Arsy, Direktur PT. WUS (Wira Usaha Sumekar), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, perkaranya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam perkembangannya, penanganan kasus itu sudah memasuki babak baru. Pihak Kejati Jatim, saat ini telah menahan sang Direktur utama (Dirut) Sitrul Arsy sejak Jumat, 13 Oktober 2017.
“Benar, hari ini telah Kami melakukan penahanan terhadapnya (Sitrul Arsy, red),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pimpinan BUMD yang kerap dikaitkan sebagai biang kerok amburadulnya keuangan daerah paling timur Pulau Madura ini dititipkan pada rumah tahanan kelas I Medaeng Surabaya. “Dia Kami titipkan di rumah tahanan Medaeng,” singkatnya.
Dari informasi yang disampaikan Richard melalui pesan yang diterima media ini disebutkan, penahanan Dirut PT. WUS periode 2011-2015 lantaran terbukti mendapat Participacing Interest (PI) sebesar 10 persen.
“Dia sebagai pengelola mendapatkan fee 10 persen dari migas di wilayah Sumenep dari PT Santos Madura Offshore,” tegasnya.
Usai mendapat PI, Sitrul kemudian membuka kantor perwakilan di Jakarta dan secara pribadi membuka rekening Bank mandiri untuk menampung PI tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Dari USD 773.702,84 uang yang masuk ternyata digunakan Sitrul sebesar Rp 3.995.852.217 dan merugikan negara. Temuan tersebut hasil audit yang dilakukan oleh BPK,” pungkasnya.