LAMONGAN, FaktualNews.co – Dua orang asal Kecamatan Brondong Lamongan, diamankan aparat kepolisian lantaran melakukan perjudian sabung ayam di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kedua orang tersebut yakni, Ahmad Dwiyanto (53), warga Desa Jompong Kecamatan Brondong dan Zainul Ibad (36), warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta, menuturkan penangkapan kedua pelaku judi sabung ayam ini bermula saat petugas Opsnal Satreskrim Polres Lamongan melakukan patroli rutin.
Saat melintas di wilayah setempat melihat ada sekelompok orang yang sedang berkerumun. Kemudian, petugas melakukan pengintaian dan diketahui mereka sedang melakukan judi sabung ayam.
Tak mau buruannya lepas, petugas langsung melakukan penangkapan. “Kedua pelaku berhasil diamankan sementara lainnya kabur,” jelas Suwarta, Senin (16/10/2017).
Dari penangkapan itu selain mengamankan dua orang, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga ayam jago, uang tunai Rp 650 ribu, kertas nomor taruhan.
“Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.