FaktualNews.co

Begini Penampakan Kepala UPT Dishutper Lamongan, Saat Dijebloskan Penjara

Hukum     Dibaca : 1457 kali Penulis:
Begini Penampakan Kepala UPT Dishutper Lamongan, Saat Dijebloskan Penjara
FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
Penampakan Kepala UPT Dishutper Lamongan sata dijebloskan penjara.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kepala UPT Dinas Kehutanan dan Pertanian (Dishutper) Lamongan, Subaidi (55), dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, Selasa (17/10/2017).

Sebab, dari hasil penyidikan, Subadi terbukti melakuka tindak pidana korupsi. Ia menyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Gerakan Penerapan Pengolahan Tanaman Terpadu (GP-TT) padi Inbrida non kawasan tahun 2015. Dimana seharusnya dana tersebut diberikan kepada 11 anggota kelompok tani di Kecamatan Babat.

Korupsi yang dilakukan kedua tersangka terbukti saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kejanggalan. Yakni di pembelanjaan Sarana Produksi, dengan bukti kuitansi palsu atau kosong. Hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.178.240.000.

Menurut Kasi Intel Budianto, bahwa kasus kedua tersangka ini limpahan dari Unit 3 penyidik Polres Lamongan. Polisi akhirnya menyerahkan tersangka kepala UPT Pertanian dan PPLnya.

“Modus operandi tersangka yang seharusnya dana bansos pemerintah diberikan langsung kepada 11 kelompok tani, namun oleh tersangka yang juga kepala UPT meminta uang kepada masing-masing kelompok tani,” terang Kasi Intel Kejari Lamongan.

Selain Subadi, Penyuluh Petani Lapangan (PPL) UPT Dinas Dinas Kehutanan dan Pertanian, yakni Darwati (67). Kedua tersangka dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP, untuk pertanggung jawabannya kini tersangka mendekam di Lapas Klas IIB Lamongan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin