Kriminal

Niat Gandakan Uang, PNS Asal Jombang Tertipu 36 Juta

LAMONGAN, FaktualNews.co – Seorang warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, dibekuk polisi. Lantaran, melakukan penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang.

Penangkapan dukun palsu tersebut, Mohammad Awinato (58), asal Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, tersebut berawal dari adanya laporan seorang korban pelaku yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), asal Dusun Karanglo, Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Penipuan ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa menjadikan uang berlipat ganda. Karena, termakan bujuk rayu pelaku, korban kemudian datang ke rumah pelaku untuk melakukan ritual.

Sebelum menggandakan uang, pelaku melakukan rituan dan mempersiapkan beberapa alat berupa patung jenglot, songkok putih, serban putih, beberapa akik, dua ekor tokek dan uang milik korban sebesar Rp 36 juta.

Selanjutnya, pelaku menjanjikan uang sebesar Rp 36 juta milik korban bisa menjadi 6 miliar setelah lima hari. Namun, janji pelaku tak kunjung terbukti dan akhirnya korban melaporkan penipuan ini ke polisi.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta, kepada awak media di Lamongan, Rabu (18/10/2017).

Ia menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.