Sidikat Narkoba, Oknum Polisi dan Wartawan Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara
SAMPANG, FaktualNews.co – Oknum anggota Polres Sampang, Bripka RE, divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (19/10/2017).
Diketahui, RE terlibat sindikat narkoba jenis sabu dengan seorang wartawan JS (41) dan seorang warga sampang FH.
Barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 15 poket sabu-sabu siap edar atau seberat 4 gram lengkap dengan alat hisap.
“Ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 7 bulan dengan denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar denda maka bisa diganti kurungan selama 2 bulan,” kata Hakim Ketua, Purnomo.
Putusan hakim PN Sampang tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 8 tahun kurungan.