Angkut Kayu Pinus Ilegal, Pikap Dihentikan Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Disinyalir mengangkut kayu pinus ilegal, sebuah mobil pikap nopol N 8937 CA diamankan aparat kepolisian pada Minggu (22/10/2017) malam.
Pikap milik Ruswaji (40), warga Dusun Sawatulan, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan karena mengangkut kayu Pinus ukuran 3cm X 5cm x 3m sebanyak 140 batang tanpa surat resmi.
Dari hasil pemeriksaan kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual di beberapa kota yang ada di Jawa Timur.
“Kayu tersebut berasal dari Ramelan (48) warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Priyambodo, Senin (23/10/2017).
Menurutnya, kayu itu diduga berasal dari hutan Pinus yang terletak di Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan di petak 21 B. “Titik itu merupakan wilayah Perhutani,” jelasnya.
Lanjut Tinton, jika memang terbukti pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf (a) junto pasal 12 huruf (d) UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.