PAMEKASAN, FaktualNews.co – Puluhan Mahasiswa STAIN Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang tergabung di Gerakan Mahasiswa Pasca Reformasi (Gempar), melakukan aksi demontrasi di halaman kampus, Rabu (25/10/2017).
Aksi yang dimulai dari depan kampus STAIN itu cukup mendapat perhatian dari para mahasiswa dan civitas akademika. Para mahasiswa melakukan demonstrasi terkait adanya sistem STAIN Pamekasan yang dinilai kurang baik dan gaji karyawan honorer yang tidak sesuai dengan UMK.
Alasan lainnya yang menjadi pemicu aksi demonstrasi mahasiswa di kampusnya sendiri ini, yakni terkait dugaan adanya pemalsuan data yang disetorkan pihak kampus ke BPJS.
Sipul Petuah, korlap aksi menyatakan, pihak kampus harus melakukan transpransi dan kejelasan terkait sistem yang ada. Menurut dia, tidak boleh ada hal yang janggal di lingkungan STAIN Pamekasan. Pihaknya menilai, selama ini kampus dijadikan lahan bisnis.
“Semua yang ada di lingkungan kampus harus dilakukan secara transparansi. Tidak boleh ada sistem yang dimainkan, apalagi kampus diperalat sebagai lahan bisnis,” seru mahasiswa semester tujuh ini dalam orasinya.
Pihak pimpinan STAIN Pamekasan, lanjut Sipul Petuah, perlu melakukan klarifikasi terkait dengan data gaji karyawan honorer yang disetorkan ke pihak BPJS. Pihaknya mengungkapkan, data yang disetorkan ke BPJS disesuaikan dengan UMK tahun 2017, padahal di lapangan masih banyak karyawan yang menerima gaji dibawah UMK.
Dalam demonstrasi ini, para mahasiswa ditemui langsung oleh ketua STAIN Pamekasan, Muhammad Kosim, Wakil Ketua Satu, Nur Hasan, serta Wakil Ketua Tiga, Muhammad Hasan. Pihaknya menjelaskan terkait tuntuntan para mahasiswa.
Dalam diskusi bersama para demonstran, Muhammad Kosim menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan untuk mengklarifikasi semuanya dengan pihak BPJS. “Semua tuntutan terkait dengan sistem dan data BPJS akan segera di klarifikasi pada Jumat secara bersama nanti,” jelasnya.
Adapun tuntutan yang dilakukan Mahasiswa itu meliputi:
1. STAIN Pamekasan secepatnya melakukan perbaikan sistem yang sudah menyalahi aturan terkait gaji tenaga kontrak (Honorer).
2. Gaji karyawan honorer harus disesuaikan dengan standart UMK.
3. Pemalsuan gaji (honorer) yang tertera didata BPJS tidak sesuai dengan SK gaji yang ditanda tangani pimpinan STAIN Pamekasan.
4. Apabila dalam waktu dekat pihak STAIN Pamekasan tidak bertindak sesuai tuntutan, maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwewenang dan pimpinan STAIN harus segera turun dari jabatannya.