SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit I Indagsi (Industri, perdagangan dan investasi) Ditreskrimsus Polda Jatim, menggerebek gudang yang disinyalir sebagai tempat produksi jamu dan minuman beralkohol (minol) ilegal atau tanpa izin edar di Komplek pergudangan CV Naga Mas Cemerlang Abadi Jalan Raya Pakal Indah 16 Blok B 18, Surabaya, Kamis (26/10/2017).
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 21 barang bukti pembuat minuman keras berupa 200 liter Ethanol 96 persen, gula rafinasi dan Citric Acid.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan penggerebekan ini karena ada informasi dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut diindikasi sebagai tempat produksi minol dan miras.
“Perusahaan ini juga tidak memiliki izin edar, apalagi bahan produksi alkohol ini tidak sesuai spesifikasi. Termasuk bahan-bahan pembuat mirasnya sunguh tidak layak dikomsumsi,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan para karyawan yang telah dimankan, CV Naga Mas Cemerlang Abadi satu bulan bisa memproduksi 321 dus. Setiap dusnya berisi 12 botol atau sekitar 3000 lebih botol per bulan.
Minuman beralkohol yang diproduksi berupa merek raja jemblung dan miras merek gentong mas.
“Peredaran minol pabrik yang sudah dua tahun beroperasi ini meliputi di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan daerah barat Jatim,” tukas Arman Asmara.