Kriminal

Sediakan Barang Haram, Residivis Sabu Kembali Dibekuk

SURABAYA, FaktualNews.co – Rupanya pernah merasakan dinginnya jeruji besi penjara tak membuat Antonius (46), warga Jalan Dinoyo Baru Surabaya ini kapok. Dia kembali berurusan dengan Unit Reskoba Polrestabes Surabaya yang membekuknya pada, Senin (30/10/2017) lalu.

Saat dilakukan penggrebekan dirumahnya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dan beberapa alat yang biasa dipakai nyabu. Antonius kepada penyidik mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang dia kenal saat sama-sama menghuni di Lapas Sidoarjo.

“Pesan via SMS dan selanjutnya barang dikirim secara ranjau. Rencananya akan diedarkan di Surabaya saja,” jelas pelaku.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo menjelaskan, adanya informasi yang berkembang dari masyarakat terkait peredaran jual beli narkotika di wilayah Dinoyo Surabaya. Dari hal tersebut lalu ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan hingga mendapat ciri-ciri pelakunya.

Setelah dipastikan, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di dalam rumahnya dengan beberapa barang bukti juga didapat petugas dilokasi.

Saat diintrogasi awal, kepada petugas Antonius yang adalah seorang residivis kasus narkoba mengaku bahwa dirinya mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari RB yang kini masih dalam pengejaran.

“RB sendiri adalah anak dari seorang temannya sewaktu menghuni lapas sidoarjo,” sebut Anton kepada FaktualNews.co, Selasa (31/10/2017).

Dari RB, pelaku ini menerima delapan gram sabu dengan cara diranjau yang nantinya akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diperjual belikan. Terbukti bersalah, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari pelaku ini turut diamankan dua buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,72 gram, 15 poket sabu seberat 8,84 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah buku rekapan, 1 buah HP, 1 buah ATM dan juga seperangkat alat hisap.