Dokter Abal-abal Asal Mojokerjo Tipu Tiga Temannya Ratusan Juta
SURABAYA, FaktualNews.co – Hanya berbekal baju dokter yang dibeli dari toko alat kesehatan, pria lulusan SMA ini mampu menipu tiga temannya hingga puluhan juta rupiah.
Selain itu, untuk memuluskan aksinya Candra Hermawan (35), warga Dusun Genceng Desa Simongagrok, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerjo, kepada korbannya juga mengaku berdinas di rumah sakit Siloam Surabaya.
Pria yang tinggal di rumah kos daerah Manyar ini sukses meyakinkan tiga mantan teman SMA dengan mengaku telah lima bulan berdinas.
“Untuk lebih meyakinkan mereka, pernah saya ajak ke lobi rumah sakit Siloam dengan membawa baju dokter yang saya beli,” jelas pelaku dihadapan penyidik.
Pelaku juga mengaku jika uang dari tiga korbannya yang berjumlah Rp 79 juta itu digunakannya untuk bayar hutang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana menjelaskan, pada awalnya pelaku bertemu dengan korban saat di kampung-halamannya dan pelaku mengaku sebagai dokter di RS Siloam Surabaya, antara korban dengan pelaku merupakan teman sekolah di masa SMA.
Dan pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban tetapi dengan cara membayar uang pelicin.
Korban pertama MR menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang pelicin untuk masuk sebagai perawat. Korban kedua EP membayar Rp 20 juta. Korban ketiga HD membayar Rp 24 juta.
“Setelah menyerahkan uang kepada pelaku korban ini tidak juga masuk sebagai karyawan Rumah Sakit Siloam Surabaya,” sebut Dewa Gede kepada Faktualnews.co, Rabu (1/11/2017).
Tidak hanya kepada para korbannya mengaku sebagai dokter sejak tahun 2016, dan terhadap orang tua dan mertuanya serta istrinya pelaku juga mengaku sebagai dokter yang bekerja di Rumah Sakit Siloam Surabaya.
“Para korban mengetahui bahwa pelaku merupakan dokter gadungan setelah melakukan konfirmasi kepada HRD Rumah Sakit Siloam, dan pihak rumah sakit menerangkan bahwa tidak ada dokter yang bernama CH,” tambah Dewa Gede.
Pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk pada, Selasa (31/10/2017) saat berkunjung ke RS Siloam. Begitu dibekuk oleh Tim Anti Bandit, pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan 378 KUHP.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu potong jas dokter, satu buah Stetoskop, satu pasang pakaian laboratorium, satu buah tensi meter manual, satu buah tensi meter digital, kwitansi, surat kontrak kerja, slip gaji dan surat pemberitahuan perekrutan karyawan.