FaktualNews.co

Kencan di Alun-alun Jombang, Pemuda Ini Malah Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 3280 kali Penulis:
Kencan di Alun-alun Jombang, Pemuda Ini Malah Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/syarief Abdurrahman/
Pengedar pil koplo diapit Kapolsek Jombang AKP Suparno.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dedik Irawan (25) warga Dusun/Desa Somobito, Kecamatan Somobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mendekam di dalam sel tahanan.

Ia ditangkap polisi saat kencan dengan teman perempuannya di sekitar Alun-alun, Kabupaten Jombang. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai kuli bangunan belakangan diketahui nekat mengedarkan pil koplo.

“Kita baru saja mengamankan kuli bangunan asal Sumobito bersama pelanggan ceweknya atau teman kencannya,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno, Senin (06/11/2017).

Menurut Suparno, saat ditangkap pelaku sedang bersantai-santai sambil mengisap rokok. Curiga dengan gerak-gerik pelaku, polisi menghampirinya.

Benar saja, saat digeledah petugas, pelaku terbukti membawa pil koplo. Dalam pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan diserahkan kepada teman ceweknya bernama Belby warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Mereka berdua diketahui punya hubungan spesial selama ini.

“Pelaku datang dari Sumobito untuk bertemu teman ceweknya di Jombang. Mereka janjian ketemu di alun-alun Jombang,” tambahnya.

Lanjut Suparno, dari dua sejoli ini polisi berhasil mengamankan setidaknya 60 butir pil koplo dan sebuah handphone. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di bekas bungkus rokok.

Pelaku atas nama Dedik langsung ditahan polisi karena terbukti mengedarkan pil koplo kepada orang lain. Sedangkan Belby hanya dimintai keterangan karena belum terbukti mengedarkan pil koplo.

“Pelaku ini membeli pil double L dan kemudian diedarkan orang lain termasuk keteman kencannya sendiri,” papar Suparno.

Selanjutnya, pelaku langsung ditahan di balik jeruji besi milik Mapolsek Jombang Kota. Sambil menunggu kelengkapan berkas dan selanjutnya akan disidangkan. Untuk teman cewek pelaku diserahkan kembali ke pihak keluarga dengan berbagai kententuan yang berlaku.

“Tukang bangunan ini kita kenakan pasal 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Suparno.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin