PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Seorang pecatan polisi hutan (Polhut), Adi Wicaksoni (39), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, pria pengangguran ini mengaku anggota Polsek Mayangan untuk melakukan tindak penipuan terhadap korbannya.
Modusnya, untuk memperdaya korban, Suhajianto (38) warga Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Pelaku dijanjikan mendapatkan uang pinjaman di bank, namun sebelum itu diminta untuk menulasi pinjaman tersangka.
Informasi yang dihimpun, penipuan ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka saat memperbaiki knalpot sepeda motornya. Tersangka banyak cerita hingga sampailah pembicaraan ke pinjaman uang.
Korban lalu dimintai Rp 2,8 juta. Adi mengatakan uang sebesar itu untuk menutup pelunasan pinjamannya di bank. Jika sudah dilunasi, Adi bisa mendapatkan pinjaman dana kembali ke bank dimaksud sampai Rp 100 juta.
Tersangka mengaku mempunyai pinjaman modal di bank dengan jaminan SK sebagai anggota kepolisian. Bahkan kepada Suhajianto, ia mengaku-ngaku saat ini dinas di Mapolsek Mayangan.
Namun, setelah memberi uang itu, korban curiga dan menelusuri jejak pelaku. Ia ragu atas pengakuan Adi sebagai polisi yang telah menjaminkan SK-nya ke bank.
Salah satu pamannya kemudian dimintai pertolongan, untuk memastikan nama Adi benar-benar tercatat sebagai salah satu anggota Polsek mayangan.
Belang Adi pun terbongkar. Polisi memastikan, kalau Adi hanyalah seorang pengangguran, yang telah dipecat sebagai polhut. Sehingga, pengakuan memiliki hutang di bank dengan jaminan SK pengangkatan sebagai polisi, hanyalah modus aksi tipu-tipu.
“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Wakapolresta Probolinggo, Kompol Djumadi, Rabu (8/11/2017).