Warga Desak Polisi Tuntaskan Kasus Jual Beli Tanah Uruk Kades Kedungturi Jombang
JOMBANG, FaktulNews.co – Warga Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menanyakan komitmen Polres Jombang dalam menangani kasus penjualan tanah urug yang dilakukan Kepala Desa (Kades) setempat kepada pihak ketiga.
Menurut salah seorang warga, Setyoko, mayoritas warga Desa Kedungturi sudah bulat membawa kasus jual beli tanah uruk yang dilakukan Kades Sucipto ke ranah hukum. Hal ini dikarenakan tindakan Sucipto, bertentangan dengan musyarawarah desa. Hasil musyawarah desa tanah uruk tersebut digunakan untuk balai desa tetapi dijual ke pihak ketiga.
“Kita ingin ketemu langsung ke Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyabudi dan menanyakan kelanjutan kasus Kades Kedungturi. Kita khawatir kasus ini menguap ke permukaan tanpa kelanjutan,” katanya, Rabu (08/11/2017).
Setyoko menyebutkan, pihaknya datang menemui Kasatreskrim Polres Mojokerto dengan membawa segepok beberapa barang bukti pelanggaran kades. Diharapkan dengan barang bukti yang lengkap ini bisa mempermudah tim penyidik dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Pada intinya, kita siap bekerjasama dengan polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Yang penting jangan ditelantarkan masalah ini. Saya khawatir kalau pihak berwenang tidak mengambil tindakan cepat maka masyarakat yang turun,” imbuhnya.
Selanjutnya, Setyoko mengaku akan meminta hearing kepada anggota DPRD Kabupaten Jombang dalam waktu dekat ini. Ia meminta DPRD bisa mendatangkan camat, Kades dan Sekdes saat hearing nanti.
“Kita sudah ketemua komisi A, ditemui oleh Cakup Ismono dan mereka siap memfasilitasi pertemuan warga, Camat, Sekdes dan Kades sendiri,” tuturnya.
Terahir, Setyoko meminta semua elemen komitmen menyelesaikan kasus ini tanpa intervensi pihak manapun. Hal ini karena, Setyoko mengetahui jika sang Kades memiliki banyak jaringan orang besar di Pemkab dan Polres Jombang.
“Kita minta komitmen semua pihak, karena kita tahu ada orang besar disekitar kades,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyabudi mengaku sudah menerima laporan warga dan sudah mempelajari laporan tersebut. Saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan terlalu jauh karena kasusnya masih baru.
“Pertemuan kita dengan warga untuk menentukan titik permasalahannya dan mengetahui lebih detail masalah. Untuk lebih lanjut tunggu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kades Kedungturi, Sucipto dilaporkan oleh warganya karena menggali tanah milik desa tanpa izin dan dijual kepada orang lain.
Masalah ini, juga sudah menjadi sorotan warga Kedungturi. Bahkan, BPD sudah melayangkan surat teguran kepada Kades Sucipto. Namun, Kades Kedungturi tak menghiraukan protes warga.
Kades Sucipto terus saja menggali tanah milik desa dan dijual keluar desa sampai sebelum warga melaporkan ke Polisi. Tanah urug tersebut diketahui dijual ke Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang