FaktualNews.co

Jadi Budak Sabu, Kuli Bangunan Diseret ke Penjara

Kriminal     Dibaca : 1365 kali Penulis:
Jadi Budak Sabu, Kuli Bangunan Diseret ke Penjara
FaktualNews.co/syarief Abdurrahman/
Pengedar sabu saat diamankan di Mapolsek Mojowarno.

JOMBANG, FaktualNews.co – Arip Pribadi (32), asal Dusun Branjang, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian.

Lantaran ia tertangkap basah saat hendak menjual narkoba jenis sabu. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini selain mengedarkan, juga sebagai pemakai. Ia mengaku menghisap sabu untuk menambah kekuatan fisiknya.

“Pelaku ini menjual sabu untuk tetap terus mengkonsumsi sabu-sabu. Dalam kata lain, ia memutar uang hasil penjualan untuk membeli sabu lagi,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono, Kamis (09/11/2017).

Menurut Wilono, pelaku sudah sering menjual sabu-sabu kepada pelanggannya di wilayah Mojowarno dan sekitarnya. Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar yang tidak diketahui identitasnya. Dikarenakan pelaku membeli dengan cara barang ditinggal disuatu tempat tanpa ketemu langsung dengan penjual.

“Model pembeliannya yaitu dengan cara ranjau, transaksi tanpa ketemu dengan bandar utama,” tambahnya.

Selanjutnya, Wilono juga menyebutkan di rumah pelaku ditemukan banyak barang yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu. Barang tersebut antara lain seperangkat alat isap, lima klip plastik kosong, dua skrop dari sedotan plastik, satu korek api dan 12 sedotan plastik.

“Kita menemukan barang bukti sebuah handphone dan dua klip plastik isi sabu seberat 0,016 gram,” tutur Wilono.

Kini, akibat perbuatannya pelaku harus berurusan dengan hukum. Pelaku diduga kuat melanggar pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling tinggi 8 milyar,” pungkas Wilono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin