Akibat Gemar Berjudi, Kakek ‘Ndayak’ Habiskan Masa Tua di Tahanan
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang kakek di Jombang, Jawa Timur, diamankan polisi dari kediamannya akibat kegemarannya bermain judi. Dia diciduk saat asyik mengecek pesanan nomor judi togel di handphone miliknya.
Kakek tersebut bernama Supeno alias Ndayak (63), warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. “Kita dapat info dari masyarakat kalau ada kakek-kakek yang menyediakan nomor togel lewat sms kepada semua pencinta togel,” jelas Kapolsek Tembelang, AKP Ismono Hadi, Senin (13/11/2017).
Ismono menyebutkan, pelaku termasuk pemain senior dalam bisnis togel di wilayah hukum Polsek Tembelang. Itu terbukti dari banyaknya pelanggan yang memesan nomor togel kepadanya.
“Pelaku ini sudah punya pelanggan tetap, jadi cukup terkenal di kalangan masyarakat Tembelang,” tambah Ismono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari rumah pribadinya berupa sebuah handphone. Pada HP tersebut banyak terdapat pesanan nomor tombokan togel.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 30 ribu hasil penjualan. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Tembelang guna proses lebih lanjut,” sebut Ismono.
Kini, pelaku harus menghabis masa tuanya di balik jeruji besi dan harus jauh dari anak cucu. Pelaku sendiri terancam dengan Psl 303 (1) ke – 2e KUHP terkait perjudian jenis togel.
“Pelaku dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta,” pungkasnya.