Pemerintah Tidak Serius Pulangkan TKI Korban Kebakaran di Malaysia
SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota DPD RI, Ahmad Nawardi, menyesalkan sikap pemerintah yang lambat dan terkesan tidak serius dalam memulangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kebakaran di Penang, Malaysia.
Sebelumnya, musibah kembali menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI). Enam pekerja asal Bangkalan menjadi korban kebakaran di Kampung Sungai Gelugur, Taman Petani Jaya, Kedah, Malaysia, Selasa (7/11/2017). Lima orang meninggal dan satu korban masih menjalani perawatan intensif.
Dalam surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang 467 Jalan Burma 10350 Penang Malaysia dijelaskan, pada Selasa (7/11/2017) KJRI Penang menerima informasi dari kepolisian telah terjadi kebakaran. Api dilaporkan membakar empat rumah.
Menurut Nawardi, pihak keluarga memang pernah menandatangani kesepakatan kerelaan agar korban dikubur di Malaysia yang diajukan Loka Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya, Jawa Timur.
Tetapi penandatanganan itu terjadi, karena jelas Nawardi, keluarga tidak memahami hak dan kewajiban warga negara. Termasuk juga ketentuan perundang-undangan dan berbagai persoalan tentang ketenagakerjaan.
“Pihak keluarga mengadukan sekaligus memohon bantuan kami agar korban bisa segera dipulangkan. Paling tidak, ini kali terakhir keluarga melepas kerinduan terhadap korban yang sekian tahun bekerja di negara tetangga untuk menghidupi keluarga,” kata Nawardi melalui rilis yang diterima redaksi FaktualNews.co, Senin (13/11/2017).
Ia mengakui kalau para korban memang berangkat secara ilegal sehingga tidak terdaftar di KBRI maupun KJRI.
“Tetapi mereka tetap warga Negara Indonesia yang tidak menggugurkan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap korban. Sehingga negara wajib menghormati korban,” tutur mantan anggota DPRD Jawa Timur ini.
Nawardi menjelaskan, padahal di KBRI sudah ada anggaran untuk setiap proses pemulangan korban meninggal sampai ke tanah air. Tetapi pemerintah berdalih tidak bisa membiayai pemulangan korban karena statusnya ilegal.
“Kira-kira biaya proses pemulangan mereka hanya membutuhkan anggaran sekitar 7.500 ringgit untuk satu orang. Negara pasti sanggup. Apalagi siapa yang mau menolong mereka, kalau bukan negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh absen dalam menyelesaikan persoalan ini,” ucap Nawardi.
Nawardi mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid untuk mengupayakan pemulangan para korban.
“Selain itu, saya juga menyurati Kementrian Luar Negeri untuk juga membantu proses pemulangan korban. Minimal dapat mengobati duka dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.