Ekonomi

Leasing Tidak Bisa Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Tanpa Sertifikat Fidusia

JAKARTA, FaktualNews.co – Debt collector tidak boleh melakukan eksekusi kendaraan yang mengalami kredit macet di jalan, tanpa adanya sertifikat fidusia. Karena, berpotensi menimbulkan pidana.

Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.

“UU Jaminan Fidusia ini memberikan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur, sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia/pemilik unit, dapat terlindungi masing masing haknya,” terang Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus, dikutip dari Detik.com, di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Hal itu diungkapkan Agus seusai acara Sarasehan dan Dialog Optimalisasi Pelaksanaan UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Guna Meningkatkan Pemahaman Masyarakat serta Pelaku Usaha Pembiayaan dalam Rangka Terwujudnya Ketertiban Masyarakat dan Kepatuhan Hukum.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia setelah menempuh upaya somasi terhadap debitur terlebih dahulu.

Dalam proses pelaksanaannya, pihak leasing dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector/tenaga jasa penagihan) untuk melakukan eksekusi (penarikan barang) dengan santun dan beretika.

“Dengan adanya jaminan fidusia ini, diharapkan tidak ada lagi eksekusi di tempat,” imbuh Agus.

Dalam UU Jaminan Fidusia ini, diatur mekanisme dalam proses eksekusi (penarikan) benda bergerak dari debitur. Debt collector atau tenaga jasa penagihan tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.

“Jadi debitur bisa menanyakan kepada tenaga jasa penagih (debt collector) tentang sertifikat jaminan fidusia. Kalau tidak ada, tenaga jasa penagih tidak bisa melakukan eksekusi,” sambungnya.

Sebaliknya, dalam proses eksekusi ini, tenaga jasa penagih bisa menyarankan untuk penyelesaian di kantor perusahaan leasing. Debitur bisa mendapatkan restrukturisasi apabila merasa keberatan dengan cicilan kredit.

“Sehingga dia bisa meminta keringanan cicilan dengan tenor yang ditambah kalau merasa keberatan dengan cicilan yang sekarang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan sertifikat fidusia ini memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, selama ini, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.

“Ini kekuatannya sama dengan putusan pengadilan dan ini diproteksi oleh Undang-Undang Fidusia,” ujar Suwandi.

Adapun mekanisme dalam proses eksekusi, pihak leasing harus memberikan surat peringatan satu hingga tiga kali kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.

Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

 

Berita diatas dikutip dari Detik.com dengan judul: https://news.detik.com/berita/d-3735063/tanpa-sertifikat-fidusia-debt-collector-tak-boleh-eksekusi-di-jalan