SURABAYA, FaktualNews.co – Rumah Gunawan Ongkowidjaya, di Jalan Tidar 60 Surabaya didatangi oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada, Selasa (21/11/2017) pukul 9.40 WIB.
Itu setelah Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu pada akta autentik yang dilaporkan Tri Susilowati alias Chin Chin, istrinya sendiri.
Penyidik Harda Bangtah selama kurang lebih tiga jam melakukan pemeriksaan di dalam rumah mewah milik Bos Empire itu.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Widhyawan mengatakan, penggeledahan rumah tersangka dilakukan untuk mencari bukti dan petunjuk serta keberadaan tersangka Gunawan.
“Selama ini tersangka sudah kami panggil tiga kali dan tidak ada konformasi maupun itikad baik untuk datang, maka kami melakukan pemeriksaan dan pencarian petunjuk serta barang bukti lain sekaligus keberadaan tersangka di rumahnya,” jelas Yudhsitira kepada FaktualNews.co, Selasa (21/11/2017).
Dari penggeledahan itu, tidak satupun barang bukti yang dibawa oleh polisi. Petugas hanya meminta beberapa data serta informasi dari orang yang ada di dalam rumah tersebut.
Ada lima orang yang dimintai keterangan termasuk ibu dari Gunawan, yakni Ny Shinto. Petugas hanya melakukan pemeriksaan dengan mengecek ponsel beberapa orang, disampung menanyakan keberadaan Gunawan. Namun tidak ada satupun yang tahu dimana tersangka.
Setelah di Jalan Tidar 60 Surabaya, selanjutnya polisi akan melakukan pemeriksaan di rumah kedua milik Gunawan yang terletak di Jalan Pesapen Kali 5 Surabaya. Di lokasi ini, korps Bhayangkara juga tidak menemukan keberadaan Gunawan. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mencari keberadaan Gunawan.