FaktualNews.co

Tiga Kali Masuk Penjara Karena Narkoba, Rany Ajak Adik Kandung Sekalian

Kriminal     Dibaca : 1580 kali Penulis:
Tiga Kali Masuk Penjara Karena Narkoba, Rany Ajak Adik Kandung Sekalian
FaktualNews.co/syarief Abdurrahman/
Rany dan Agung, kakak beradik pengedar sabu.

JOMBANG, FaktualNews.co – Romy Anggraini alias Rany (26), residivis kasus narkoba, ditangkap petugas Polres Jombang, Jawa Timur, setelah menjual 17.86 gram narkotika jenis sabu.

Rany ditangkap di kediamannya di Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang saat bertansaksi dengan petugas polisi yang tengah menyamar.

Dari tangan Rany, polisi mengamankan sebanyak satu 6 klip plastik isi sabu berat 17.86 gram, sebuah timbangan elektrik dan uang Tunai Rp. 150 Ribu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.

“Kami amankan sabu dengan berat 17.86 gram,” kata Kasubag Humas Polres Jombang Iptu Subadar, Rabu (22/11/2017).

Subadar mengatakan, pelaku sudah lama menjadi target kepolisian. Barang haram ini diduga diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto dengan sasaran anak usia remaja.

Dia menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2009 dengan kurungan 6 bulan dan kembali ditangkap pada tahun 2011 dengan masa tahanan 10 bulan

“Yang bersangkutan sudah pernah dihukum pidana penjara 2 kali oleh Pengadilan Negeri Jombang dan menjalani hukuman di Lapas kls II b Jombang untuk kasus yang sama,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku bekerjasama dengan Purwilujeng (38) seorang ibu rumah tangga asal Desa Tengaran dan M. Indi Agung (21) seorang kuli bangunan asal Desa Pajaran yang tidak lain adik kandung Rany sendiri.

“Dari tangan Purwilujeng petugas mengamankan sabu seberat 1,47 gram, dan dari Agungkita menyita barang bukti sabu seberat 2,52 gram,” papar Subadar.

Atas perbuatannya, kepada tiga tersangka dikenakan pasal berbeda. Untuk Purwilujeng dijerat dengan pasal 112 ayat (2), Jo pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan untuk tersangka Agung dikenakan pasal 112 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Rany yang menjadi pelaku utama dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Subadar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin