Edarkan Sabu, Warga Pondok Maritim Surabaya, Diringkus Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Meski di massa pandemi Covid-19. Namun, peredaran sabu di Surabaya, masih marak. Buktinya, Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Surabaya, masih saja meringkus pengedar barang haram tersebut.
Adalah Diang Anggi Sektiaji (34) warga Pondok Maritim Blok F-16 Surabaya, yang diringkus karena mengedarkan sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin menyebutkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat membeli narkoba bersama temannya Andik, di Bangkalan, Madura.
Sabu seberat 2,5 gram dibelinya dengan harga Rp 2,8 juta. Selanjutnya dibagi beberapa poket untuk dijual.
“Kami amankan tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan beberapa poket sabu dan sejumlah pipet, “ujar Iptu Abidin Senin, (29/6/2020).
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka harus rela mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukolilo, untuk proses hukum lebih lanjut.