SURABAYA, FaktualNews.co – Adanya informasi tentang sering digunakannya rumah di Jalan Kranggan Gg IV , Kecamatan Bubutan Surabaya untuk pesta narkotika jenis sabu, maka info tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukan upaya penyelidikan oleh petugas Reskoba dari Polsek Pakal Surabaya.
Dari penyelidikan tersebut, ditangkaplah pemuda yang diduga kerap kali berpesta sabu. Pria tersebut adalah Nurul Huda, warga Jalan Kranggan Gg.6 Surabaya. Pemuda berusia 35 tahun itu tak berkutik saat petugas mendapati barang bukti sabu dan beberapa alat pendukungnya.
Kapolsek Pakal Surabaya, Kompol I Made Wasa menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memakai narkoba, polisi akhirnya bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku itu berhasil dibekuk.
“Begitu dibekuk dan dikeler kerumahnya, dan dilakukan penggeledahan ternyata benar dalam keterangannya bahwa barang satu piket Sabu tersebut adalah miliknya,” sebut Made Wasa, kepada Faktualnews.co, Senin (4/12/2107).
Kepada petugas dalam penyidikan, pelaku mengakui jika barang haram itu yang ditemukan petugas didapatkan dengan cara membeli seharga Rp 150.000. Dia membelinya di daerah Jalan Kunti, Sidotopo Surabaya.
“Sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang yang tidak tahu nama serta alamatnya (DPO), yang kini dalam penyelidikan”, tambah Made Wasa.
Saat itu tersangka Nurul Huda ini menyimpan barang yang sudah dibelinya tersebut di tangga dalam rumahnya dan diakui miliknya. Petugas juga menemukan seperangkat alat hisap.
Barang bukti yang disita yakni sebuah tas kecil berisikan,Sebuah bong kaca alat hisap sabu, Sebuah skrop warna putih, Dua buah pipa kaca, Sebuah sedotan plastik putih, Sebuah gunting stenlis, Satu botol alkohol 95 persen, Sebuah kompor dari botol kaca, dan Satu poket plastik kecil narkotika jenis Sabu2 berat sekitar 0,3 gram.