Kriminal

Gendam Dua PRT, Warga Jabar Sikat Perhiasan Senilai Rp. 3 Milyar Milik Warga Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Pelaku pencurian perhiasan senilai Rp 3 miliar milik Putra Lingga Tan (47), warga Perumahan Galaxi Bumi Permai Surabaya, pada 26 November 2017 lalu, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku berinisial SA (29), warga Desa Peutey Condong, Cibeber, Ciajur, Jawa Barat. Dia beraksi menguras perhiasan milik korban dengan cara gendam dan akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (3/12/2017) kemarin, saat berada di rumahnya di Jawa Barat.

“Tersangkanya sudah ditangkap dan terus menjalani pemeriksaan,” sebut salah satu anggota polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (4/12/2017).

Dalam aksinya, SA menghampiri pembantu korban SP dan ES. Saat itu, SP dan ES pulang dari pasar yang letaknya tak jauh dari rumah korban dan pelaku menanyakan alamat.

SA yang naik mobil, selanjutnya menghampiri SP dan ES dan mengatakan terkena guna-guna oleh majikannya. Awalnya dua pembantu ini tidak percaya dengan perkataan pelaku. Namun, pelaku terus berusaha mempengaruhi dan meyakinkannya keduanya.

Akhirnya, korban terpengaruh dan terkena gendam pelaku dan meminta kepada kedua pembantu tersebut supaya masuk kamar majikannya dan mencongkel almari yang menyimpan aneka perhisan dengan menggunakan obeng.

Kasubbag Humas Polretabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, kasus pencurian dengan modus gendam ini rencananya akan dirilis oleh Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, pada Selasa (5/12/2017). “Iya, pak Kapolres sendiri yang akan merilis kepada media”, kata Lily, Senin (4/12/2017).

Diketahui dari penangkapan pelaku ini, polisi mengamankan banyak perhiasan milik korban dari tangan pelaku SA, seperti jam tangan rolex kuning emas, jam tangan merk fossil dan jam tangan merk fosil, serta jam tangan merk fosil. Kemudian, ada jam tangan merk Emperio Armani, jam tangan merk Guess, jam tangan merk Elle Paris, jam tangan merk Elle Paris dan jam tangan merk Guess. Selain itu, ada jam merk Bonia, jam merk Alexander Cristi, jam merk Baby G, jam merk Taghuer dan jam merk Vicenroy.

Polisi juga menyita barang bukti gelang emas batu emerald gren 4 biji, batu aquamarin polos 2 biji, blue topas 5 biji, Amerikan diamon ven‘dot 4 biji, King sam cuting 3 biji dan Kecubung Brasil 3 biji, serta Amerikan black diamon 3 biji.

Berikutnya, ada Amerikan diamon kecubung 4 biji, King safir polos 1 biji, Amen‘kan diamon paparava 3 biji, Aqua merin polos tua 1 biji dan King safrr 1 biji. Lalu, ada Alexander merah muda 2 biji, Merah siem 4 biji, Emerald garden 4 biji, Batu merah 16 biji, Batu gio 3 biji, kalung plus liontin, satu anting, satu kotak isi 6 batu, Cincin akik 11 biji, sepatu, jelana jean, anu dan kaca mata.