Hukum

Mantan Kades Bilis-bilis Sumenep Digugat, Diduga Serobot Tanah Warga

SUMENEP, FaktualNews.co – Mantan Kepala Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) setempat atas dugaan melakukan penyerobotan tanah warganya.

H Asraruddin selaku mantan Kepala Desa Bilis-bilis digugat ahli waris karena telah melakukan penyerobotan tanah seluas 2.591 hektar milik Nik Diya alias Yusuf (alm) yang terletak di dekat pelabuhan Batu Guluk, Pulau Arjasa.

Gugatan tersebut disampaikan oleh Syafrawi selaku kuasa hukum ahli waris dan telah diterima di PN Sumenep dengan nomor 17/Pdt.6/2017/Pn.Smp tertanggal 18 Oktober 2017.

“Saat ini kasus perdata tersebut, telah masuk meja persidangan. Kamis, 7 Desember 2017 merupakan sidang yang ke dua kalinya dengan agenda persidangan mediasi. Kali ini merupakan sidang yang kedua kalinya setelah sidang yang pertama ditunda karena tergugat tidak hadir,” tuturnya kepada sejumlah wartawan.

Pada sidang ke dua tergugat kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Sehingga sidang kali kedua itu ditunda kembali pada 4 Januari 2018 mendatang.

Syafrawi selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan, upaya hukum tersebut ditempuh karena mantan Kepala Desa Bilis-bilis diduga kuat ikut andil dalam penyerobotan tanah milik Nik Diya alias Yusuf (alm). Kepemilikan itu kata Syafrawi, dibuktikan dengan munculnya liter C atas nama Pak Nik Diya alias Yusuf.

“Liter C ini merupakan bukti autentik kepemilikan yang sah secara hukum,” katanya.

Hanya saja kata Syafrawi, dalam perjalanan waktu tiba-tiba kepemilikan tanah tersebut berubah atas nama orang lain. Salah satunya atas nama H Asrarudin. Bahkan, saat ini sudah ada sertifikat tanah hak milik.

“Tahun 2010 ada yang keluar sertifikatnya. Itu saat ada program Prona. Makanya kami gugat,” jelasnya.

Namun setelah dilakukan penelitian, lanjut Syafrawi, nomor kohir petak tanah tersebut telah berubah. Sehingga indikasi penyalahgunaan atau penyerobotan tanah semakin menguat.

Saat ini tanah tersebut telah dibangun perumahan dan tempat usaha berupa agen penyuplai minyak dan solar (APMS), meskipun belum difungsikan.

“Sekarang sudah ada 12 orang yang memiliki tanah milik klien kami itu,” jelasnya.

Sementara itu H Asarudin selaku tergugat membenarkan ketidak hadiran dalam dua persidangan itu. Karena dirinya sakit.

“Benar pak saya sakit. Bahkan saya saat salat di atas kursi. Mau bangun saja saya harus dibantu,” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.

Menurutnya, gugatan yang dikuasakan kepasa Syafrawi, dan Patners itu dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sehingga semua gugatan yang diajukan tidak bisa dipertanggung jawabkan. “Bohong semua pak,” ujarnya.

Pihaknya mengklaim, tanah sekitar 2.591 hektar milik Nik Diya alias Yusuf (alm) didapat dengan cara yang sah. “Ahli waris yang menjual ke saya,” katanya dengan menggunakan bahasa madura.

Transaksi jual beli itu dilakukan sekitar tahun 1980. Pihaknya membeli kepada adiknya Nik Diya alias Yusuf. Saat proses pembelian mendatangkan saksi yang juga termasuk ahli waris.

Meskipun telah terjadi jual beli, Asraruddin mengaku pada saat itu tidak mempunyai bukti konkret. Karena tidak ada akte jual beli (AJB). “Tuntutan (gugatan) bohong itu pak,” katanya lagi.