TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang anak mengaku telah dijual oleh seorang ibu dengan nilai Rp. 1 juta. Itu merupakan temuan polisi dari jajaran Polres Tulungagung, Jawa Timur, saat melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari postingan di sebuah situs jejaring sosial (facebook). Pada salah satu grup ICT, terdapat kiriman dari salah satu akun N yang menerangkan bahwa di Ngujang ada anak yang dijual oleh seorang ibu.
Petugas dari Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Di lokasi dimaksud, menemukan anak tersebut yang mengaku telah dijual seorang ibu seharga Rp 1 juta.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, korban mengaku bernama SA (13), asal Desa Lebuk Rarak, Kecamatan Padamaram, Kabupaten Oki, Provinsi Sumatera Selatan. Kedua orang tuanya sudah bercerai dan korban ikut ibunya yang menikah dengan ayah tiri. Ayah tiri korban merupakan kakak dari pelaku trafficking.
Dalam kasus ini Polres Tulungagung menetapkan dua pelaku, yakni J (48), warga Desa/Kecamatan Kedungwaru, sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga menetapkan MR (53), warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru sebagai pelaku persetubuhan.
Dari hasil visum korban SA ternyata juga telah menjadi korban persetubuhan sehingga petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MR (53) warga Desa Ngujang. Pelaku mengakui perbuatan persetubuhan tersebut yang dilakukannya di salah satu kamar warkop Ngujang.
Pelaku TPPO dalam kasus ini telah melanggar pasal 2 ayat (1) RI nomor 21 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, pelaku persetubukan telah melanggar pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 d UU RI nomor 17 tahun 2016 jo UU RI nomor 35 tahun 2014 jo UU RI nomor 23 tahun 2012 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
Demikian dilansir laman Humas Polres Tulungagung, awal pekan ini.