FaktualNews.co

Pilbup Pamekasan 2018: Calon Independen Tak Diloloskan KPU, Massa Serbu Kantor Panwaslu Pamekasan

Politik     Dibaca : 1288 kali Penulis:
Pilbup Pamekasan 2018: Calon Independen Tak Diloloskan KPU, Massa Serbu Kantor Panwaslu Pamekasan
FaktualNews.co/Mulyadi/

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Ratusan relawan pasangan Cabup – Cawabup jalur Independen, Marzuki-Hariyanto (Mahar), melakukan aksi demonstrasi di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (14/12/2017).

Relawan yang datang dari perwakilan 13 kecamatan itu meminta Panwaslu memberi keputusan secara tegas dan adil dalam musyawarah penyelesaian sengketa. “Kenapa KPU tidak meloloskan pasangan calon bupati kami, padahal Mahar didukung masyarakat di 13 kecamatan,” ungkapnya.

Aksi tersebut dilakukan bersamaan dengan sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada antara KPU Pamekasan dan Tim Mahar yang dilaksanakan di Kantor Panwaslu.

“Hari ini kami sengaja mendatangi Kantor Panwas untuk menanti keputusan sengketa, sebab dari beberapa hasil persidangan terdapat indikasi untuk tidak meloloskan jagoan kami,” tegas Rahem salah satu orator.

Sebagaimana diketahui, sengketa ini terjadi setelah pasangan bakal calon indepeden Marzuki dan Hariyanto Waluyo (Mahar), dinyatakan gagal jadi peserta Pilkada Pamekasan 2018 oleh KPU Pamekasan, karena diangggap tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Keputusan KPU tersebut dinilai janggal, karena ada satu kardus yang berisikan berkas persyaratan tidak dihitung. Sehingga tim Mahar menggugat ke Panwaslu setempat.

Sementara itu, ketua Panwaslu Pamekasan Abdullah Saidi, menyampaikan hasil dari musyawarah sengketa antara KPU Pamekasan dan Tim Mahar.

Pihaknya memerintahkan kepada KPU Pamekasan untuk menghitung ulang satu kardus yang tersisa. “Panwaslu Pamekasan memerintahkan ke KPU untuk menghitung satu kardus milik pasangan Marzuki dan Hariyanto,” jelasnya.

Untuk Waktu perhitungan Panwaslu memberikan jangka waktu 3×24. Terhitung setelah keluarnya keputusan itu.

Saidi menambahkan, penghitungan ulang dilakukan tidak lain untuk menjamin hak konstitusi masyarakat. “Kalo satu kardus itu memenuhi syarat pendukungan, maka Mahar sudah bisa ikut kontestasi. Tetapi jika tidak memenuhi iya harus legowo,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i