Pengirim Bom di Perak Surabaya Belajar Merakit dari Youtube
SURABAYA, FaktualNews.co – EW (42), warga Jalan Bulak Banteng Surabaya, sang pembuat bom rakitan yang meledak pada Senin 11 Desember 2017 malam lalu, ternyata belajar merakit bom dari tayangan video yang tersedia di situs Youtube.
Bom yang dirakit EW, pada Senin malam sekira pukul 22.00 WIB, dikirim kepada seseorang dan meledak di warung depan kantor PT Bahana Lina Jalan Laksda M Nasir blok B-11 Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan pelaku begitu berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai tertangkap. Didasari rasa kesal setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban, pelakupun akhirnya mencari tahu cara-cara membuat bom rakitan.
Pelaku sendiri telah merencanakan aksi tersebut selama satu tahun ketika mengetahui istrinya berselingkuh dengan penerima bom kirimannya. Itu yang membuat gelap mata bapak dua anak ini sehingga berniat membuat bom yang dipelajarinya sendiri melalui online.
Pelaku EW dibekuk Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya didaerah Malang saat akan kabur menuju Blitar ke rumah orang tuanya pada, Kamis (14/12/2017). Begitu bom rakitan tersebut telah sempurna pelaku ini mengirimnya lewat jasa pengiriman ojek online dan ditujukan ke tempat kerja korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ronny Suseno mengatakan, menurut pengakuan dari yang bersangkutan (korban) belajar ini melalui Google dan melihat caranya melalui Youtube.
Pelaku ini kata Ronny, awalnya ingin membuat bom ikan tapi karena caranya sangat rumit lalu dia mencari link lain yang terus pelaku tonton.
“Begitu tahu caranya, kemudian dia modifikasi sendiri dan dirangkai dalam dos bekas HP”, sebut Ronny kepada Faktualnews.co, Jum’at (15/12/2017).
Begitu bom itu telah sempurna, yang bersangkutan sempat mencoba namun tidak langsung pada barangnya, akan tetapi melalui media lampu pakai media lampu. Begitu dites hidup dan mati pelaku menganggapnya telah sempurna.
“Dia sempat mencoba hingga enam kali, dan menururnya ini yang pertama kali diledakkan”, tambah Ronny.
Pelaku kini mendekam dalam penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP yang ancamannya pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.