FaktualNews.co

Simpan Sabu di Miss V, Cewek Asal Sidoarjo Divonis 15 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1413 kali Penulis:
Simpan Sabu di Miss V, Cewek Asal Sidoarjo Divonis 15 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Ekoyono/
Nr, kurir sabu saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Akibat perbuatannya, Nr (21) harus menghabiskan masa mudanya di dalam sel tahanan. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 15 tahun pada dirinya.

Ketua majelis hakim PN Surabaya, Agus Hamzah menyatakan cewek asal Kabupaten Sidoarjo ini terbukti bersalah karena memiliki narkoba sebanyak 120 gram. Parahnya narkoba tersebut disimpan Nr di alat vitalnya.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan tidak mematuhi program pemerintah tentang pemberantasan narkoba,” kata Hakim Agus Hamzah dalam amar putusannya, Rabu (20/12/2017).

Nr ditangkap oleh petugas dari BNNP Jatim Agustus 2017. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang dibungkus balon disembunyikan di kemaluannya. Dirinya disuruh bandar asal Malaysia untuk diberikan kepada pemesan asal Surabaya.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2 ) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujarnya.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan JPU Suci Anggraeni yang dalam sidang sebelumnya juga menuntut pidana penjara selama 15 tahun. Atas vonis ini, terdakwa menerima. “Saya terima putusannya pak hakim,” katanya lirih sembari mengusap air matanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul