SURABAYA, FaktualNews.co – Sebanyak 6.545 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Polda Jawa Timur, Kamis (21/12/2017).
Ribuan miras berbagai jenis tersebut dari hasil operasi Sikat II Semeru, yang digelar mulai tanggal 11-20 Desember 2017.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, mengatakan miras merupakan salah satu penyebab tindak kriminal.
“Misalnya di Ciputra lalu, masih pagi hari usai minum miras dia nyetir lalu menabrak, mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkapnya.
Polda Jatim melakukan kegiatan preventif dengan cara mengoperasi sejumlah tempat yang menjual miras.
Tak hanya itu, dalam razia tersebut Polda Jatim juga merazia preman-preman di beberapa wilayah, hingga pengamanan pada daerah rawan kecelakaan.