Kriminal

Ngaku Wartawan dan Peras RPH, Sutris Rayakan Malam Tahun Baru di Penjara

LAMONGAN, FaktualNews.co – Sutris (45) warga Dusun Genengan Desa Baturono Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, harus menikmati malam pergantian tahun di dalam sel tahanan.

Sebab, pria yang kerap mengaku sebagai wartawan ini ditangkap Satreskrim Polres Lamongan pada, Minggu (31/12/2017). Lantaran ia merupakan jaringan pemeras terhadap para pengusaha atau pemilik rumah potong hewan.

“Tersangka diamankan karena diduga melakukan unsur penipuan dan pemerasan. Mereka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 368 KUHP,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.

Sebelumnya, seorang temannya sudah diamankan saat sedang transaksi dengan korban Triani warga Topeng Tikung. Dari tersangka pertama yang ditangkap lima bulan lalu itu, kemudian berkembang ke nama Sutris.

Tersangka bersama 2 orang temannya mendatangi rumah potong hewan yang ada di wilayah Lamongan dengan memperkenalkan sebagai seorang wartawan.

Setelah mendatangi tempat tersebut, kemudian tersangka menanyakan tentang legalitas usaha dan memberikan informasi dengan cara berpura pura bahwa rumah potong tersebut mempunyai limbah yang dapat mengganggu dan pencemaran lingkungan sekitar.

Modusnya tersangka selalu menakut-nakuti pemilik RPH. Dan puncaknya meminta uang dengan besaran yang cukup lumayan antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta.

Ternyata gertakan tersangka cukup ampuh, dan pemilik rumah potong hewan merasa salah dan takut akan di ekspos ke media massa. Tersangka tidak akan mengekspos atau membawa perkara ini ke ranah hukum, asal diberi imbalan.

Tersangka berhasil meraup uang dari 3 korban pemilik rumah potong hewan wilayah Lamongan. Diantara korbannya itu adalah Mustam, Triani dan Ujiono.