Kriminal

Gila, Pria Ini Jual Teman Wanitanya di Facebook Seharga Rp 250 Ribu

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang mucikari yang menyediakan perempuan untuk dijadikan wanita perhibur (PSK) di media sosial Facebook (FB).

Pelaku yang dibekuk itu adalah, Ahmad Jauhari (24) asal Tropodo, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka Ahmad Jauhari ini menjual Syamsiah alias Sisi (28) warga Sedati Pabean Sidoarjo di salah satu grup FB untuk medapatkan tamu yang ingin membokingnya ke hotel.

Korbannya oleh pelaku sudah pernah sekali dijual yakni pada, Desember 2017 lalu di hotel Cleo Jalan Jemursari Surabaya. Setelah dibekuk korban mengaku jika oleh pelaku ditawarkan ke lelaki hidung belang seharga Rp250 ribu.

“Saya ambil Rp50 ribu untuk ganti bensin,” aku pelaku Ahmad.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, tersangka dan korban ini kenal sejak 2016. Sejak selama dua minggu yang lalu tersangka memposting status di FB diberi judul “Bantu teman booking out” di salah satu grup bernama Birunya Cinta Purel online Surabaya Sidoarjo dan Mojokerto.

“Jika ada tamu yang berminat bisa menghubungi tersangka melalui inbox dan selanjutnya tersangka menentukan lokasi hotel,” kata Lily kepada FaktualNews.co, Rabu (3/1/2018).

Pelaku sendiri dibekuk pada, Senin (1/1/2018) lalu, usai petugas mendapatkan info jika ada transaksi penjualan wanita untuk melayani hidung belang di hotel pukul 12.00 WIB.

Begitu ada tamu yang memboking, tersangka tersebut mengantarkan korban yang telah mendapatkan tamu. Parahnya korban saat itu membawa serta anak perempuannya yang masih berusia 2,5 tahun dan masuk ke dalam hotel.

“Tarifnya, Rp250 ribu untuk sekali main, pelaku sendiri mengaku mendapatkan Rp50 ribu dari hasil transaksi,” tambah Lily.

Dari ungkap kasus perdagangan manusia ini, disamping pelaku UPPA juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu dan sebuah HP merk Andromax warna hitam.

Pelaku akan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 1 tahun 4 bulan penjara.