Kriminal

Sediakan Sabu Untuk Pengunjung Warkop, Dua Pengecer di Surabaya Dibekuk

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pengecer narkoba jenis sabu-sabu yang biasa menjual di warung kopi sekitaran Kupang Gunung dicokok petugas Reskoba Polrestabes Surabaya.

Pengecer yang dibekuk pada, Kamis, 4 Januari 2018 Pukul 23.30 WIB, itu adalah Rendi (30) dan Agung (35).

Rendi sendiri merupakan penjaga warkop dan Agung merupakan pembeli tetap, keduanya warga Jalan Kupang Gunung Surabaya.

Dari mereka, Polisi narkoba mengamankan barang bukti 4 poket sabu seberat 2,38 gram.

Kepada petugas Rendi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama AN di daerah Lontar. Sementara Agung sendiri mengaku sebagai perantara kepada AN.

“Saya sudah membeli barang haram tersebut dari AN sejak 3 bulan terkahir dan untuk dijual kembali,” tutur Rendi kepada petugas, Minggu (7/1/2018).

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari informasi yang beredar tentang peredaran narkoba.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, disaku celana pelaku Rendi di temukan empat poket sabu seberat 2,38 gram,” ungkapnya, kepada FaktualNews.co, Minggu (7/1/2018).

Selain membeli narkoba untuk diperjul-belikan disekitar warkop, kepada petugas Rendi juga mengaku kalau dirinya sering menerima titipan untuk membeli barang oleh beberapa orang sekaligus.

Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.