SURABAYA, FaktualNews.co – Dari pengembangan penangkapan seorang pecandu narkoba bernama Bangka. Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo berhasil membeku pengedar sabu.
Pengedar narkoba itu diketahui bernama Nafar (41), warga Jalan Mustika Baru Surabaya.
“Dia orangnya pak, yang jual sabu,” kata pelaku Bangka.
Polisi akhirnya membekuknya pada, Minggu (7/1/2018) dan langsung menggelandangnya ke Mapolsek Wonokromo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bukan hanya itu, saat rumah pelaku Nafar digeledah, Tim Anti Bandit juga mendapat barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,32 gram dan 1 pipet yang masih ada sisa sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Risty Tanto mengatakan, pelaku Nafar ini merupakan DPO dan menjadi target operasi kami.
“Begitu kita dapat keterangan ciri-cirinya dari pelanggannya, dia kita bekuk dikediamannya,” jelasnya, kepada FaktualNews.co, Senin (8/1/2018).
Masih kata Risty, pelaku ini pernah menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada temannya yakni Bangka. Dan setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat di tangkap di rumahnya berikut barang bukti.