FaktualNews.co

Apes, Pelaku Curanmor di Gresik Nyonyor Dihajar Korbannya

Kriminal     Dibaca : 1533 kali Penulis:
Apes, Pelaku Curanmor di Gresik Nyonyor Dihajar Korbannya
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Pelaku curanmor di Gresik yang nyonyor dihajar korbannya

GRESIK, FaktualNews.co – Apes menimpa Moch Ali (31) warga Tambakpring Timur I no. 64 Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia mengalami luka cukup serius hingga tak sadarkan diri. Pelaku curanmor ini babak belur usai berkelahi dengan korbannya, Moch Ghozali (30) warga Bojonegoro yang ngekos di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Dalam perkelahian itu pelaku menggunakan senjata tajam (sajam), namun hampir sekujur tubuhnya babak belur. Sedangkan korban yang hanya menggunakan tangan kosong, mengalami luka robek di bagian bahu dan lengan kanannya. Saat kejadian itu, sejumlah warga di sekitar lokasi ikut mengeroyok pelaku hingga terkapar.

Beruntung, polisi segera datang ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. Melihat kondisi pelaku yang mengalami luka parah, polisi lalu melarikannya ke RS Anwar Medika Balongbendo Sidoarjo. Sedangkan korban dibawa ke RS Petrokimia Legundi untuk menjalani perawatan medis.

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Iptu Nur Sugeng Ariputra mengatakan, saat itu pelaku kepergok mencuri motor Vixion nopol W 3329 AA yang diparkir di depan kamar kos korban. Kala itu, korban sedang tertidur di kamarnya. Ketika mendengar motornya dihidupkan orang lain, korban lalu keluar dan mengejar pelaku.

“Korban lalu menghadang pelaku yang sedang mencuri motornya. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. Saat itu pelaku menggunakan sajam yang kemudian mengenai lengan korban. Warga yang mendengar perkelahian itu lalu ikut membantu mengeroyok pelaku,” tutur Sugeng.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah sajam jenis celurit, 3 kunci T dan motor Vixion milik korban yang telah dicuri pelaku. Kini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin