SUMENEP, FaktualNews.co – Carok terjadi di jalan Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis 11 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Adu sabet celurit antara satu lawan tiga ini nyaris merenggut nyawa.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa carok itu disebabkan dendam lama. Sebelumnya, pada tahun 2008 Wahyudi dibacok oleh Ainur Rahman dan Mat Sani. Carok tersebut berlanjut pada tahun 2010 yang mana Wahyudi balas dendam dan membacok Ainur Rahman.
Tidak ada yang tewas dalam peristiwa duel tersebut, namun tiga dari empat pemuda itu sama-sama bersimbah darah karena luka-luka yang diderita akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Keempat pemuda yang terlibat duel carok tersebut yakni Wahyudi (30) melawan Mat Sani (35), Ainur Rahman (27) dan Andi. Mereka rata-rata mengalami luka di sekujur tubuh, tangan, punggung dan bahu, perut, dada hingga kepalanya. Kini mereka sedang menjalani perwatan intensif di Puskesmas setempat.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid menyampaikan, modus awal dari terjadinya peristiwa tersebut lantaran adanya dugaan Ainur Rahman dan Mat Sani menggoda istri dari Wahyudi.
“Berawal dari dikejarnya Wahyudi oleh Ainur Rahman, Mat Sani dan Andi. Akhirnya terjadilah duel carok di tempat lokasi tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, Mohammad Saleh (37) yang mendengar kejadian tersebut segera datang ke lokasi kejadian dan mencoba melerai pertikaian tak seimbang itu.
“Duel tersebut dilerai oleh Muhammad Saleh. Akibatnya, dia juga mengalami luka yang cukup serius pada jari kanan bagian belakang dan mengenai pembuluh darahnya, sehingga harus dilakukan rawat jalan,” tandasnya.
Mantan Kapolsek Lenteng ini melanjutkan, salah satu dari empat pemuda yang melakukan duel carok tersebut melarikan diri. “Andi berhasil melarikan diri, namun tetap dilakukan pengejaran,” imbuhnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, dua buah pasang sandal japit yang ada bercak darah dan sepasang sandal warna hitam merk Mochbeht. Serta, pakaian milik Wahyudi, Mat Sanu dan Ainur Rahman. Perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (2) KUHP.