Pilbup Jombang 2018: Paslon Diberi Waktu 3 Hari untuk Perbaikan Berkas
JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang, mempunyai waktu tiga hari untuk memperbaiki persyaratan pendaftaran Pilbup Kabupaten Jombang 2018.
“Hari ini kita memberikan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang. Kita berikan dalam bentuk kertas beramplop. Didalamnya berisi beberapa keterangan tentang syarat-syarat yang harus diperbaiki, yang sudah lengkap kita kasih centang,” kata Komisioner KPU Jombang, Djafar, usai rapat pleno terbuka hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Rabu (17/1/2018).
Dijelaskan, KPU memberikan waktu perbaikan berkas selama tiga hari terhitung mulai tanggal 18-20 Januari 2018. Ketentuan ini juga berlaku di berbagai daerah yang melakukan Pilkada serentak.
“Dari perwakilan paslon sudah faham semua apa yang harus dilakukan kedepan. Kita kasih waktu sampai tanggal 20 Januari 2018,” tutur pria berambut putih ini.
Ketika ditanya jika Paslon tidak melengkapi berkas, Djafar, hanya mengatakan pihaknya akan menunggu sampai hari terahir pengumpulan perbaikan persyaratan pendaftaran.
“KPU tidak mau berandai-andai, hari terahir pengumpulan perbaikan pada Sabtu besok, ditunggu saja,” ujarnya.
Sementara itu, Cabup Jombang, Kombes Pol (Purn) Syafi’in mengatakan semua perbaikan yang diminta oleh KPU sudah disiapkan. Persyaratan tersebut meliputi surat bukti pensiun, legalisir ijazah, KTP.
“Hanya perbaikan sedikit, sekarang kalau diminta mengumpulkan juga siap. Sekarang dibawa oleh tim pemenang untuk dilanjutkan ke KPU Jombang. Kita yakin sukses dan lolos,” jelasnya singkat.