FaktualNews.co

Lima Bulan Bekerja, Sales Spare Part di Surabaya ‘Sukses’ Tilep Ratusan Juta Rupiah

Kriminal     Dibaca : 1374 kali Penulis:
Lima Bulan Bekerja, Sales Spare Part di Surabaya ‘Sukses’ Tilep Ratusan Juta Rupiah
FaktualNews/Eko Yono/
Kapolsek menunjukkan stempel palsu dan pelaku.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sony Iskandar (34), warga Jalan Gembong Sawah Barat Surabaya, kini harus kehilangan pekerjaannya. Sales spare part alat-alat sepeda motor itu ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Surabaya karena terlibat penggelapan barang perusahaan di tempatnya bekerja.

Pelaku dilaporkan oleh Hariyanto, pemilik UD Mitra Usaha Mandiri. Dalam laporannya, korban menderita kerugian korban mencapai Rp. 146 juta.

Dari penangkapan terhadap pelaku penggelapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pengiriman barang, satu buah stempel dan satu lembar surat order Fiktif.

“Dari tersangka, Polisi juga menyita puluhan stempel beberapa nama toko yang dipalsu oleh pelaku yang digunakan untuk memperlancar dalam beraksi,” kata Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto Surabaya, kepada Faktualnews.co, Jum’at (19/1/2018).

Lanjut Kapolsek, dalam perkara modus yang digunakan tersangka yakni bekerja sebagai sales sejak Februari 2017. Dalam kerjanya, tersangka membuat surat order barang fiktif, seolah-olah ada order barang dari beberapa konsumen yang mempunyai usaha bengkel.

Berdasarkan order tersebut, korban memerintahkan sopir untuk menirimkan sesuai order. Karena order barang tersebut fiktif, tersangka menyuruh sopir untuk mengirim barang sparepart sepeda motor tersebut ke rumahnya dengan alasan akan dibantu untuk mengirim orderan kepada konsumen.

“Namun setelah jatuh tempo pembayaran, korban melakukan penagihan kepada konsumen sesuai order yang diserahkan oleh tersangka. Ternyata konsumen tersebut menolak dan menyatakan tidak pernah pesan barang lewat pelaku,” tambah Kompol Masdawati.

Dengan kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Simokerto Surabaya. Berdasar laporan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Sony Iskandar dapat tertangkap pada Kamis (18/1/2018) pukul 12.00 WIB, saat berada di kediamannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Simokerto Surabaya. Dia dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 atau 372 KUHP.

Tersangka sendiri kepada petugas mengakui semua perbuatannya. Sejak 5 bulan terakhir, dirinya telah melakukan aksi tipu-tipu dan ‘sukses’ meraup uang ratusan juta rupiah.

Uang hasil penggelapan itu sendiri oleh Sony Iskandar, digunakan untuk membayar hutang. “Karena sebelum bekerja saya menganggur dan memiliki banyak hutang,” tukas pelaku.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i