DPR Putuskan Tolak Impor Garam
JAKARTA, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah untuk mengimpor sebanyak 3,7 juta ton garam yang diklaim untuk memenuhi kebutuhan industri.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Michael Watimena mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merekomendasikan impor garam dengan jumlah 2,2 juta ton untuk tahun ini.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam disebutkan bahwa impor garam harus mendapatkan rekomendasi KKP sebagai acuannya.
Michael mengesahkan keputusan ini setelah seluruh anggota Komisi IV yang hadir dalam rapat tersebut memutuskan menolak impor garam dan hanya bisa dilaksanakan hanya jika sesuai dengan rekomendasi dari KKP selaku kementerian terkait masalah produksi garam nasional.
“Menolak impor garam, tanpa mendapat rekomendasi dari Menteri KKP,” ujar dia saat rapat bersama Menteri KKP Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, ada kesimpangsiuran data tentang kebutuhan industri dan produksi industri garam nasional.
Menurut Michael, pihaknya akan memanggil Kementerian Kordinator Kemritiman, Kementerian Korinator Perekonomian, KKP, Kementerian Perdagangan, PT Garam, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membahas soal impor garam ini.
Keputusan mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton ini diambil setelah Rapat Kordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Ekonomi beberapa waktu lalu. Mereka mengimpor dengan mendengar paparan dari KKP dan Kementerian Perindustrian.
Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasution waktu itu lebih memperhatikan paparan dari Kementerian Perindustrian karena garam tersebut ditujukan untuk industri.
“Jika ada impor, maka jumlahnya sesuai rekomendasi dari KKP yaitu sebesar 2,2 juta ton, bukan 3,7 juta ton,” ujar dia, seperti dilansir Anadolu Agency.
Anggota Komisi IV Hermanto mengatakan, impor hanya dilakukan jika kebutuhan dalam negeri tidak bisa dipenuhi oleh industri lokal.