SURABAYA, FaktualNews.co – Kerapkali mendapatkan narkoba jenis sabu dari Jalan Kunti Sidotopo, Samsul akhirnya diciduk Polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pemuda 28 tahun itu diamankan polisi pada Minggu (21/1/2018).
Samsul adalah warga Jalan Bulak Banteng Lor Bhinneka Gang X, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Pemuda ini tak mengira jika gerak-geriknya dalam bermain narkoba telah terendus Polisi.
Ia pun dibekuk petugas pukul 14.30 WIB, di dalam rumahnya daerah Bulak Banteng Surabaya, saat akan menghisap serbuk putih haram tersebut.
“Pelaku akan kita jerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kompol Anton Prasetyo Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya kepada Faktualnews.co, Senin (22/1/2018).
Dari pelaku, lanjut Anton, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,37 gram beserta bungkusnya, 1 buah pipet kaca serta 1 buah sedotan plastik.
Untuk modusnya sendiri, pelaku dibekuk setelah warga mengeluh resah dengan ulahnya. Berdasarkan itu, kemudian ditindak lanjuti oleh upaya penyelidikan pukul 14.30 WIB, Anggota Unit I Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadapnya.
“Sabu beserta bungkusnya itu oleh pelaku disembunyikan di bawah keset kamar tidur guna kelabui petugas,” tambah Anton.
Pelaku Samsul mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Kunti dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Samsul dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.